Siswa dilarang melakukan perayaan kelulusan dalam bentuk konvoi, corat-coret baju/fasilitas umum, dan mengunggah photo/video terkait hura-hura lainnya ke medsos.
Apabila siswa terbukti melakukan kegiatan tersebut, yang bersangkutan akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah anda menyetujuinya?